HKI


HKI

1. Pengertian HKI

Hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia , sehingga menjadikan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut.

Secara Umum HKI mencangkup 2 bagian yaitu :

1. Hak Cipta (Copyrights)


Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan telah dituangkan dalam wujud tetap, atau dengan kalimat lain adalah hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencangkup :

  •  Paten (Patent)

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Merek (Trademark)

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

  • Desain Industri (Industrial Design

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Intergratued Circuits)

Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

  • Rahasia Dagang (Trade Secret

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

  • Indikasi Geografis (Geograpical Indication)

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) 

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT (Pusat PVTPP), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia/pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada orang/badan hukum lain untuk menggunakannya selama
jangka waktu tertentu.

2. Pendaftaran HKI 


Berdasarkan pencarian yang saya lakukan , Pengurusan atau pendaftaran HKI  baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, di Indonesia biasanya dilakukan di ;
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAAN INTELEKTUAL KEMENTRIAN HUKUM & HAM RI

Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :

1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.


Sumber :
  • http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Makalah-HKI-dadan.pdf
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual/
  • http://lppm.uny.ac.id/sites/lppm.uny.ac.id/files/Buku%20Panduan%20KI-UNY_Cetak%205%20Mei%202016.pdf.pdf