CYBER ETHICS
A.PENGERTIAN CYBER ETHICSCyber ethic adalah aturan tidak tertulis yang menjadi aturan main bagi pengguna dunia maya/internet di seluruh dunia. Atau Cyberethics itu adalah studi filosofis etika yang berkaitan dengan komputer ,
meliputi perilaku pengguna dan apa komputer yang diprogram untuk melakukan , dan
bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat.
B.SEJARAH CYBER ETHICS
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.
C.HUKUM ETIKA KOMPUTER
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
D. CONTOH CYBER ETHICS
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penipuan online di Sulawesi Selatan. Para tersangka menipu korban dengan menawarkan pinjaman dan jual-beli online lewat SMS blasting.
"Modus yang dilakukan dengan mengirimkan SMS blasting, dengan alat modem yang begitu banyak," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Sumber :
http://ebook.repo.mercubuana-yogya.ac.id/FTI/tugas_doc_20162/2014/14111049-FTI22_P_15-yulisda_14111049.pdf
https://news.detik.com/berita/d-4833414/tawarkan-pinjaman-belanja-online-lewat-sms-blasting-4-penipu-ditangkap?_ga=2.174816290.123737031.1579162294-1058220928.1579162294
D. CONTOH CYBER ETHICS
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penipuan online di Sulawesi Selatan. Para tersangka menipu korban dengan menawarkan pinjaman dan jual-beli online lewat SMS blasting.
"Modus yang dilakukan dengan mengirimkan SMS blasting, dengan alat modem yang begitu banyak," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Sumber :
http://ebook.repo.mercubuana-yogya.ac.id/FTI/tugas_doc_20162/2014/14111049-FTI22_P_15-yulisda_14111049.pdf
https://news.detik.com/berita/d-4833414/tawarkan-pinjaman-belanja-online-lewat-sms-blasting-4-penipu-ditangkap?_ga=2.174816290.123737031.1579162294-1058220928.1579162294