UU ITE & Resiko Hukum Bagi Pengguna


Kini, UU No. 18 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Berikut hal yang perlu dihindari saat bermedsos agar tidak sampai tersandung kasus hukum.

1.  Melanggar kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.Perjudian
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

4. Pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber :
https://www.brilio.net/serius/6-aturan-di-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-bermedsos-170707d.html
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58636cf3cc4d7/uu-ite-baru-dan-risiko-hukum-bagi-pengguna-media-sosial/

OPEN SOURCE


A. Pengertian Open Source 
Suatu istilah yang digunakan untuk software (perangkat lunak) yang membuka atau membebaskan source codenya dapat dilihat oleh pengunanya, dan membiarkan penggunanya dapat melihat bagaimana cara kerja dari software tersebut serta penggunanya juga dapat memperbaiki atau mengembangkan software tersebut menjadi lebih baik lagi.

B. Kelebihan Open Source
1. Pengguna Bebas Mengembangkan Sendiri: Software berlisensi open source memungkinkan penggunanya untuk mempelajari kode sumber dari software tersebut. Setelah pengguna memahami kode sumbernya, pengguna dapat menganalisis beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki atau adanya fitur yang ditambahkan dari kode sumber tersebut. Baru kemudian, pengguna memodifikasinya jika diperlukan agar perangkat lunak tersebut menjadi lebih baik dari sebelumnya. Modifikasi juga bisa dimaksudkan agar muncul sebuah sistem baru yang sesuai dengan keinginan pengguna.
2. Bersifat Legal: Dengan memakai software berlisensi open source, pengguna tidak akan melanggar hukum karena memang software tersebut tidak dikuasai oleh satu pihak tertentu secara komersial. Meskipun begitu, ada kok software atau sistem operasi open source yang berbayar. Contohnya, salah satu distro Linux, Linux RedHat.
3. Tidak Ada Pembajakan: Karena kebebasan dalam menggunakan dan memodifikasi software berlisensi open source, maka tidak mungkin adanya pembajakan terhadap software ini. Alasannya, mayoritas software open source dibagikan secara gratis, sehingga semua orang bisa mendapatkannya tanpa perlu membayar. Anda pun terhindar dari bahaya menggunakan software bajakan jika menggunakan software berlisensi open source.

C. Kekurangan Open Source
1. Tak Punya Dukungan Dana dan Pemasaran: Berbeda dengan software berbayar yang didukung dana serta pemasaran dari pihak perusahaan, software berlisensi open source tak punya dukungan tersebut, atau hampir tidak punya jika tidak ingin dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga waktu yang diperlukan untuk mengenalkan software berlisensi open source cenderung lebih lama.

2. Kurang Familiar: Bagi beberapa orang awam, software atau sistem operasi berlisensi open source terlalu asing dan akhirnya hanya sedikit orang yang mengetahui dan menggunakannya. Selain itu, tampilan pada software berlisensi open source bisa jadi berbeda dengan perangkat lunak berbayar yang banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga penggunanya harus memahaminya dengan cara otodidak. 

D. Contoh Software Open Source
1. Linux
Ini merupakan salah satu yang paling popular di dalam software system operasi yang free.

2. XAMPP
Salah satu paket software dengan kegunaan simulasi dan pengembangan web ini juga termasuk di dalam Apache dan MySQL.

3. Mozilla Firefox
Software gratis yang berguna didalam menjelajahi dunia internet.

4. OpenOffice
Merupakan paketan software yang berguna didalam mengelola kata, tabel, dan yang lainnya.

5. osCommerce
ini merupakan aplikasi yang di gunakan para took online.

6. ClamAV & ClamWin
Merupakan software berbentuk antivirus.

7.Audacity
Ini berupa software pengelola audio.

8.GIMP
Merupakan software pengelola gambar dan foto.

9.VideoLAN
Merupakan software pemutar file berjenis multimedia.


CYBER ETHICS

A.PENGERTIAN CYBER ETHICS
Cyber ethic adalah aturan tidak tertulis yang menjadi aturan main bagi pengguna dunia maya/internet di seluruh dunia. Atau Cyberethics itu adalah studi filosofis etika yang berkaitan dengan komputer ,
meliputi perilaku pengguna dan apa komputer yang diprogram untuk melakukan , dan
bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat.

B.SEJARAH CYBER ETHICS
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.

C.HUKUM ETIKA KOMPUTER
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.

D. CONTOH CYBER ETHICS
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penipuan online di Sulawesi Selatan. Para tersangka menipu korban dengan menawarkan pinjaman dan jual-beli online lewat SMS blasting.
"Modus yang dilakukan dengan mengirimkan SMS blasting, dengan alat modem yang begitu banyak," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Sumber :
http://ebook.repo.mercubuana-yogya.ac.id/FTI/tugas_doc_20162/2014/14111049-FTI22_P_15-yulisda_14111049.pdf
https://news.detik.com/berita/d-4833414/tawarkan-pinjaman-belanja-online-lewat-sms-blasting-4-penipu-ditangkap?_ga=2.174816290.123737031.1579162294-1058220928.1579162294

E-Commerce


A.Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) secara umum merupakan kegiatan bisnis (perniagaan/perdagangan) atau jasa yang berhubungan erat dengan konsumen (Consumers), Manufaktur, Internet Service Provider (ISP) dan Pedagang Perantara (Intermediateries) dengan menggunakan media elektronik.
konsep dasar
1.  Automation
Otomasi bisnis proses sebagai pengganti proses manual (konsep “enterprise resource planning”)
2. Streamlining / Integration
Proses yang terintegrasi untuk mencapai hasil yang efisien dan efektif (konsep “just in time”).
3.  Publishing
Kemudahan berkomunikasi dan berpromosi untuk produk dan  jasa yang diperdagangkan (konsep “electronic cataloging”)
4.  Interaction
Pertukaran informasi/data antar pelaku bisnis dengan meminimalisasikan human error  (konsep “electronic data interchange”)
5. Transaction
Kesepakatan dua pelaku bisnis untuk bertransaksi dengan melibatkan institusi lain sebagai fungsi pembayar (konsep “electronic payment”)

Perkembangan E-Commerce di Indonesia
1. Kultur
Masyarakat Indonesia, yang masih belum terbiasa dengan berbelanja dengan katalog.
Masih harus melihat secara fisik atau memegang barang yang akan dijual.
Masih senang menawar harga yang dijual.
2. Kepercayaan
Kepercayaan antara penjual dan pembeli masih tipis.
Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang.
Penggunaan masih jarang

B. Ruang Lingkup E-Commerce
1. Business To Business (B2B)
Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau transaksi secara elektronik antar perusahaan yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar
2. Business To Consumer ( B2C)
Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu
3. Consumer To Consumer (C2C)
Merupakan sistem komunikasi dan transaksi bisnis antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu.

Mekanisme Pasar E-Commerce
Pengertian E-Marketplace
Suatu lokasi diInternet, di mana suatu  perusahaan dapat memperoleh atau memberikan informasi, mulai  transaksi pekerjaan, atau bekerja sama dalam pekerjaan apapun
Pengertian E-Marketspace
Pasar di mana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronis
Supply Chain
Merupakan suatu aliran barang, informasi, uang, dan jasa dari  melalui para penyalur pabrik-pabrik dan  gudang sampai kepada pelanggan akhir. Termasuk juga organisasi dan pemroses yang menciptakan dan mengirimkan kepada pelanggan akhir

JURNAL  


1.PRIVASI ONLINE DAN KEAMANAN DATA

  Ada sejumlah langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa perangkat lunak sosial baik melindungi privasi dan memungkinkan pengembangan kepercayaan.
  Pertama, pengembang sistem pada beberapa lembaga atau instansi yang mengelola informasi personal harus menerapkan pedoman atau semacam juklak atau SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk membatasi jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran kebijakan privasi (privacy policy) yang membutuhkan pengungkapan jati diri pada dasar Must Know (apa saja informasi yang perlu diketahui), karena berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator pengelola informasi memiliki akses penuh ke data pengguna, sehingga ada kemungkinan untuk perlunya regulasi yang cukup ketat.
   Kedua, perlu dibangun kepercayaan (trust) ke dalam rancangan layanan Internet, baik melalui kegiatan rancang bangun pengelolaan suatu sistem yang lebih mengedepankan user
priority.
    Ketiga, jika memungkinkan, user diberikan pilihan mekanisme kontrol terhadap perlu tidaknya dalam mengungkapkan informasi pribadi dan penggunaannya. Pengumpulan informasi pribadi yang berlebihan, dan hilangnya kepercayaan, menimbulkan tantangan untuk mempertanyakan kembali manfaat dari internet, padahal semua pasti memaklumi internet merupakan tawaran teknologi dalam interaksi sosial yang kaya dengan konten yang beragam.
Keempat, selalu dikembangkan sikap skeptis dan kehati-hatian dalam setiap beraktifitas dan bertransaksi secara online, serta mampu bersikap realistis dan dewasa dalam bertindak sehingga informasi yang diberikan tidak sampai merugikan para user sendiri. Semoga.


2.Privacy Issues and Data Protection in Big Data: A Case Study Analysis under GDPR

   Makalah ini menyajikan implikasi dari perlindungan data undang-undang tentang proyek yang menangani data besar, dan dengan menggunakan dua studi kasus menganalisis bagaimana teknik pelestarian privasi bisa diterapkan. Hasilnya sangat berbeda. Dalam satu proyek, untuk mengurangi masalah privasi terkait pengumpulan dan pemrosesan data biometrik, peserta diminta untuk memberikan persetujuan. Selain itu, tidak ada masalah yang dihadapi selama data fase analisis.            Dalam proyek kedua, data dari yang sudah ada sumber data digunakan. Di sini, anonimisasi banyak data bidang diperlukan, membuat analisis data lebih menantang dan dalam banyak kasus terbatas. Sangat penting untuk berkomentar bahwa untuk proyek dan teknologi yang berhubungan dengan data sensitif a penilaian dampak perlindungan data harus dilakukan di tahap sangat awal dari proyek untuk mengidentifikasi potensi privasi tantangan, dan untuk mengadaptasi metode analisis dengan mempertimbangkan mempertimbangkan teknik pelestarian privasi.

3.INTERNET PRIVACY - AT HOME AND AT WORK

     Fokus tutorialnya adalah privasi internet di rumah dan di tempat kerja tempat. Tutorial ini memiliki tiga bagian utama: Latar Belakang Teknis, Privasi Di Rumah, dan Privasi Di Tempat Kerja. Bagian At Home membahas tentang pelanggaran privasi pribadi. Bagian ini menjelaskan siapa yang akan tertarik dengan pelanggaran privasi pribadi tujuan apa, dan bagaimana mereka akan mencapainya. Bagian At Home juga membahas teknik tentang cara menghindari pelanggaran privasi.
Bagian Di Tempat Kerja berkaitan dengan pengawasan karyawan. Topik dibahas termasuk siapa yang akan tertarik dalam pengawasan ini, untuk tujuan apa, dan bagaimana pengawasan ini akan dilakukan. Bagian At Work juga membahas konsep Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (AUP). Kedua bagian ini membutuhkan sedikit keahlian teknis untuk dapat dipahami bagaimana aktivitas internet dapat dimonitor. Bagian Latar Belakang Teknis dan Lampiran meninjau paradigma klien / server dari komputasi web, yang penting rincian Hypertext Transfer Protocol (HTTP), dan menyajikan tinjauan umum tentang Uniform Resource Identifiers (URIs). Konsep-konsep ini diperlukan untuk memahami bagaimana aktivitas Internet dapat dimonitor.

ETIKA PROFESI


1.Pengertian Etika Profesi

Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Jadi Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

2.Peran Etika Dalam Profesi

Sebagai alat pengendali hati nurani/kode etika atau tidak oleh karena itu etika merupakan percerminan ilmiah dalam perilaku manusia dalam sudut norma-norma baik dan buruk.  

Sumber :
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-etika.html



E-GOVERNMENT & E-GOVERNANCE


1. Pengertian E-Goverment 

Penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.

2. Tujuan dan Manfaat

Tujuan serta manfaat diterapkannya E- Government sebagai berikut:

1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.


3. Tiga Elemen Utama pada E-Government


1.      Masyarakat

Masyarakat melalui penerapan E-Government dapat dengan mudah memperoleh akses informasi yang bermanfaat terkait dengan potensi wilayah, kependudukan, dan pengembangan.

2.      Operator
Operator berperan di bidang operasional dan bertugas mengoperasikan sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah di E- Government agar masyarakat dapat dilayani dengan baik.

3.      Pengambil Keputusan (Pemerintah)
Pengambilan keputusan yang dimaksud dalam hal ini adalah pemerintah. Sistem yang baik harus mampu menyajikan data ke dalam berbagai bentuk,  sehingga dapat memudahkan dan meningkatkan salah satu bagian dari kecerdasan buatan untuk pengambilan keputusan.

1. Pengertian E-Governance 

Bentuk dukungan terhadap jalannya E-Government dengan menekankan hubungan antara pemeritah, masyarakat, dan swasta, berbasis Teknologi Informasi.

2. Tiga Pelaku Utama di dalam E-Goverance

1.      Government
Pelaku pertama di dalam E – Governance adalah Government itu sendiri, sebaggai penentu kebijakan – kebijakan yang akan ditaati bersama
2.      Citizen (Masyarakat)
Berperan sebagai pemantau di dalam jalannya pemerintahan, pemberi masukan (usulan, saran, kritik) kepada pemerintah terkait dengan jalannya pemerintahan.
3.      Business / Interest Group
Di dalam kategori ini terdapat kelompok, perorangan, organisasi, yang terlibat di dalam kegiatan bisnis, industri, penjualan, pembelian, dan distribusi.